Revolusi Energi Terbarukan dan Inovasi Anak Bangsa

 


Penggunaan Energi Fosil di Indonesia 

Indonesia masuk dalam daftar 23 negara dengan konsumsi energi tertinggi di dunia. Daftar tersebut dikeluarkan oleh organisasi nirlaba Amerika Serikat (AS), American Council for An Energy-Efficient Economy (ACEEE). Dalam laporan ACEEE, Indonesia berada di urutan ke -- 18 dalam 23 kelompok negara tersebut terkait tingkat efisiensi energi (Dunia-Energi.com, 2017). 

Sebagai negara berkembang, penggunaan Energi menjadi salah satu perhatian pemerintah di Indonesia saat ini, salah satunya adalah penggunaan energi listrik. Listrik merupakan komponen vital yang menunjang kehidupan sebuah kota, tanpa adanya listrik kehidupan sebuah kota dapat terhenti. Namun, faktanya energi listrik yang kita gunakan sekarang berasal dari bahan bakar fosil yang suatu saat nanti akan habis. Berdasarkan data statistik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), pembangkit listrik di Indonesia menggunkan bahan bakar fosil mencapai 87,43% dari total bahan bakar untuk listrik Indonesia (Asian Development Bank, 2015).

Dampak Negatif Energi Fosil 

           Berangkat dari 87,43% Energi Fosil yang digunakan di Indonesia, terdapat empat bahan bakar yang menjadi tulang punggung pemenuhan energi dan listrik di Indonesia pada saat ini, yaitu batu bara, gas alam, gas & uap dan minyak bumi. Keempat bahan bakar tersebut merupakan bahan bakar yang bersumber dari fosil. Bahan bakar fosil merupakan bahan bakar yang berasal dari fosil tanaman dan hewan yang berusia jutaan tahun. Kita tahu bahwa seiring berkembangnya zaman, kebutuhan energi di Indonesia terus meningkat, tetapi sumber energi ini tidak dapat diperbaharui. Karena energi ini berasal dari fosil-fosil prasejarah dan tentunya tak akan tersedia lagi setelah sepenuhnya digunakan. Jika penggunaan bahan bakar ini berlebihan maka dapat menyebabkan masalah lingkungan yang sangat serius untuk Indonesia, bahkan benua Asia. (BPPT, 2012).

                Terdapat dampak negatif dari penggunaan bahan bakar fosil yang berlebihan. Yang pertama adalah Global Warming. Kondisi tersebut merupakan salah satu dampak yang serius dari bahan bakar fosil. Kita telah mengetahui bersama faktanya. Ketika bahan bakar fosil dibakar ia akan melepaskan gas karbondioksida, biasanya gas ini dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Banyaknya gas karbondioksida yang dihasilkan dari aktivitas manusia ini dapat mengakibatkan pemanasan global. Suhu bumi naik mengakibatkan mencairnya es di kutub, banjir terjadi di daerah dataran rendah dan kenaikan air laut. 

             Yang kedua adalah hujan asam. Saat bahan bakar fosil dibakar ia akan melepaskan zat sulfur dioksida. Zat tersebut merupakan salah satu polutan yang menjadi penyebab utama terjadinya hujan asam. Dampak dari hujan ini antara lain menyebabkan kerusakan bangunan yang terdiri dari bata, juga berpengaruh pada tanaman karena pengasaman tanah liat. Beberapa kota di Indonesia khususnya di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) terindikasi mengalami hujan asam dengan nilai rata-rata pH air hujan pada 2001-2013 berkisar 4,3 -- 5,6 (Berita Jateng, 2014). 

         Yang ketiga adalah berdampak pada kesehatan masyarakat Indonesia. Polusi dari kendaraan, pembangkit listrik batubara, maupun asap-asap pabrik dapat menyebabkan bahaya lingkungan yang serius. Polusi udara dapat menyebabkan asma hingga gangguan pernafasan yang parah seperti kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BloTingkat polusi udara di Indonesia berada pada peringkat ke-8 paling mematikan setelah negara China, India, Pakistan, Bangladesh, Nigeria, Rusia dan Amerika Serikat, dengan rata-rata kematian sebesar 50.000 jiwa. Hal ini jauh lebih 'baik' dari China dengan total rata-rata 1,3 juta jiwa setiap tahunnya (Detik, 2015). 

            Yang keempat, jika bahan bakan ini terus digunakan maka akan menipis. Bahan bakar fosil merupakan bahan bakar yang tidak terbarukan. Jika penggunaannya terus meningkat diperkirakan akan habis dalam 30 hingga 40 tahun kedepan. Butuh jutaan tahun lagi untuk dapat mengganti minyak, gas, dan batu bara yang telah dipakai selama ini. Berdasarkan penelitian di Laboratory of Electric Machinery, Kitami Institute of Technology, Jepang, Marwan Rosyadi mengatakan energi fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam di Indonesia akan habis pada 2050 mendatang (Antara News, 2016). 

          Itulah beberapa akibat dari penggunaan bahan bakar fosil yang berlebihan dan beberapa fakta mengerikan telah dan akan kita rasakan. 

              Upaya pemerintah untuk penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan Usaha untuk kebijakan energi terbaru yang dikeluarkan pemerintah adalah Kebijakan Energi Nasional (KEN). Kebijakan ini dikeluarkan pada Oktober 2014 melalui Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 79/2014. Peraturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yaitu Rencana Energi Nasional 2006. 

              Peraturan ini bertujuan untuk membangun kemandirian energi melalui reformasi dalam perencanaan energi (Kementerian ESDM, 2015). Untuk mencapai tujuan tersebut, KEN 2014 mempunyai misi diantaranya adalah menjaga kestabilan porsi sumber energi lokal dalam baruan energi nasional. Untuk mencapai misi tersebut, beberapa langkah strategi yang diambil diantaranya adalah menurunkan konsumsi minyak bumi, meningkatkan porsi penggunaan energi terbarukan dan batubara, serta produksi dan konsumsi gas, dan mempertimbangkan energi nuklir sebagai sumber energi. 

                Dalam upaya peningkatan penggunaan energi terbarukan, KEN mempunyai target yaitu porsi energi terbarukan pada tahun 2025 mencapai 23 persen dalam bauran energi nasional dan menjadi 31 persen pada 2050. Selain itu pengurangan elastisitas energi dan program efisiensi energi juga menjadi langkah dan strategi untuk mencapai kemandirian energi. Pada sektor ketenagalistrikan, KEN 2014 mempunyai tujuan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi mencapai 100 persen pada 2020. 

                 Kebijakan lainnya dari Pemerintah adalah upaya peningkatkan penggunaan energi terbarukan adalah Feed and Tariff (FIT). FIT merupakan kebijakan pemerintah untuk mengatur penjualan listrik dari sumber energi terbarukan. Jenis energi terbarukan yang diatur dalam kebijakan ini diantaranya adalah biomassa, panas bumi, mini dan mikro hidro serta pembangkit listrik tenaga sampah. Mekanisme FIT ini mengatur harga listrik dari sumber energi terbarukan yang dimiliki oleh IPP (Independent Power Producer). Mekanisme ini bertujuan memberikan jaminan harga dan kontrak pembelian dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara). 

           Diharapkan melalui mekanisme ini akan memberikan kepastian Hukum bagi investor dan upaya meningkatkan penggunaan sumber energi terbarukan. Dukungan terhadap system kelistrikan nasional dan peningkatan aksesibilitas energi listrik di seluruh wilayah juga menjadi tujuan dari dikeluarkannya kebijakan FIT (Wicaksono, 2014). Fakta tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan energi terbarukan atau Renawable Energy. Energi terbarukan bisa dalam bentuk Bio-Energy yang berasal dari Limbah Biologis, Energi dari cahaya matahari, energi angin, energi Gelombang laut, Energi Air dan Mikrohidro, Energi panas Bumi dan lain sebagainya. Potensi energi alternatif dan terbarukan di Indonesia sangat banyak sekali, namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Pada gambar dibawah ini adalah potensi energi alternatif yang ada di Indonesia.
Sumber: www.kompasiana.com

0 Response to "Revolusi Energi Terbarukan dan Inovasi Anak Bangsa"